26 September 2025 3:39 pm

Syarat Hewan Qurban yang Harus Dipenuhi

Syarat Hewan Qurban yang Harus Dipenuhi
Qurbanalfatihah.com - Mengetahui syarat hewan qurban sangat penting agar pelaksanaan qurban sesuai dengan tuntunan syariat. Perlu diketahui bersama bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai qurban. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi supaya ibadah yang dilakukan tidak sia-sia dan diterima.

Karena itulah, semua itu harus dipersiapkan sebelum kamu melaksanakan ibadah qurban mulai dari jenis hewan yang boleh untuk qurban, usia minimal, sampai dengan kondisi fisik. Tidak hanya itu, prosedur penyembelihan hewan qurban juga sudah memiliki ketentuan sesuai syariat Islam.

Sebab qurban bukan hanya sekadar menyembelih saja melainkan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Nah, untuk memahami lebih dalam lagi artikel ini akan membahas dengan lengkap tentang syarat-syarat hewan qurban.

Syarat Hewan Qurban

Sebelum ke tahap pemilihan hewan qurban, Anda harus memastikan kondisi hewan qurban sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Untuk itu simak pembahasan berikut ini:

1. Jenis Hewan

Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang dapat dijadikan qurban adalah hewan ternak mencakup unta, sapi, kambing, dan domba. Selain hewan ternak tidak boleh untuk qurban. Hal ini tertulis dalam firman Allah QS. Al-Hajj ayat 34 dibawah ini:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

2. Batas Usia Hewan Qurban

Bukan hanya jenis hewan saja yang sudah ditentukan, kualitas umur dan kematangan usia hewan juga tak kalah penting. Hewan qurban harus mencapai usia yang matang sesuai dengan ketentuan agama yaitu,
  1. Unta usia minimal 5 tahun
  2. Sapi usia minimal 2 tahun masuk tahun ke-3
  3. Kambing usia minimal 1 tahun masuk tahun ke-2
  4. Domba berusia minimal 6 bulan masuk tahun ke-7 dan sudah tampak dewasa

3. Kondisi Fisik Hewan

Pada umumnya hewan qurban harus bebas dari cacat atau kekurangan lainnya. Hewan qurban diharapkan dalam keadaan sehat dan sempurna tanpa kurang satupun. Syarat ini sangat penting karena hewan qurban dijadikan pengorbanan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Adapun hewan yang tidak boleh untuk qurban apabila memiliki kriteria berikut ini:
  1. Hewan yang buta baik semuanya atau sebelah saja
  2. Hewan yang sakit dan tampak jelas sakitnya
  3. Hewan yang pincang
  4. Hewan yang sangat kurus sehingga tidak mempunyai daging yang cukup
Persyaratan tersebut untuk memastikan bahwasanya hewan yang akan dijadikan qurban harus sehat, layak, dan sesuai dengan syarat qurban.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan qurban harus dimiliki secara sah oleh seseorang yang akan berqurban atau atas izin pemiliknya. Tidak diperbolehkan apabila hewan qurban diperoleh dari hasil mencuri atau kecurangan lainnya.

5. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau hari tasyrik (11,12,13 dzulhijjah).

Memastikan hewan qurban agar sesuai dengan ketentuan syariat bukan hanya soal keabsahan ibadah, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap makna pelaksanaan qurban itu sendiri. Jangan sampai niat tulus kita untuk berqurban tidak sah karena tidak memenuhi syarat hewan qurban.

Semoga qurbanmu tahun ini membawa keberkahan, baik untuk diri sendiri maupun keluarga, serta menjadi amal kebaikan yang berlipat pahalanya. Mari tunaikan qurbanmu bersama alfatihah-farm.com. Kami menyediakan hewan qurban terbaik, sehat, sesuai syariat, dan siap disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari
Blog Post Lainnya
Tentang Kami
Yayasan Alfatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Administrasi Hukum Umum - 0009981.AH.01.07 Tahun 2017 Nomor Pokok Wajib Pajak: 82.204.833.6-503.000 Izin Badan Wakaf Indonesia: 3.3.00444
Izin Pengumpulan Uang atau Barang: B/4745/460/VII/2024
Hubungi Kami
info@alfatihah.com
0822-1122-1155
Media Sosial
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-
@2025 Qurban Alfatihah Inc.