
Qurbanalfatihah.com - Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu secara finansial. Setiap tahun umat Islam berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, seringkali banyak yang bertanya bagaimana hukumnya apabila qurban untuk orang yang telah meninggal dunia? Apakah diperbolehkan oleh para ulama? Dan apa pahalanya bisa sampai ke mereka?Artikel ini akan membahas hukum qurban untuk orang meninggal lengkap dengan penjelasan dari para ulama.
Hukum Qurban untuk Orang Meninggal
Mayoritas ulama sepakat berpendapat bahwa pada dasarnya ibadah qurban ditujukan untuk orang yang masih hidup. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai berqurban atas nama orang meninggal ada yang membolehkan dan sebaliknya.
1. Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama ada yang membolehkan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia meskipun tanpa wasiat, pendapat ini muncul dari kalangan madzhab Hanafi dan Hanbali. Madzhab Maliki juga membolehkan hal tersebut tetapi makruh. Hal ini tertuliskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107).
2. Pendapat yang Membatasi
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Madzhab Syafi’iyyah berpandangan bahwa berqurban atas nama orang lain atau orang yang telah meninggal dunia tanpa izin orang yang bersangkutan maka hukumnya tidak diperbolehkan. Karena pada dasarnya semua ibadah harus diawali dengan niat tulus.
Hal tersebut tidak berlaku jika orang yang telah meninggal dunia pernah berwasiat untuk melaksanakan qurban, maka ahli waris boleh berqurban atas nama mayit dengan catatan daging qurban yang telah disembelih semuanya disedekahkan kepada fakir miskin.
Salah seorang pengikut madzhab Syafi’iyyah yaitu Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam karyanya yang berjudul Kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa tidak ada qurban untuk orang yang telah meninggal kecuali jika pada masa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbani.
Itulah pembahasan mengenai hukum qurban atas nama orang yang telah meninggal dunia berdasarkan pendapat para ulama. Penting bagi umat Islam untuk mengetahui dan memahami permasalahan ini agar tidak salah niat dan juga sesuai dalam pelaksanaannya.
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka



