24 Juli 2025 11:48 am

Pengertian Qurban dan Dasar Hukumnya, Inilah Penjelasannya!

Pengertian Qurban dan Dasar Hukumnya, Inilah Penjelasannya!
Qurbanalfatihah.com - Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam karena didalamnya terdapat momentum istimewa Hari Raya Idul Adha. Pada hari inilah, umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan Ibadah Haji bagi yang mampu dan Ibadah Qurban.

Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail. Ibadah qurban merupakan ibadah agung yang mengajarkan keikhlasan, pengorbanan dan kepedulian terhadap sesama. Lalu, Sebenarnya apa sih pengertian qurban itu? Nah, untuk memahami lebih dalam lagi mari simak ulasan berikut.

Pengertian Qurban


Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata Qurban memiliki artinya persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari lebaran haji. Qurban secara etimologi berasal dari bahasa arab qaraba-yaqribu-qurbanan yang berarti dekat.

Ini sesuai dengan tujuan adanya ibadah qurban yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan dalam istilah fiqh disebut dengan “al-udhuiyyah” adalah sesuaitu yang disembelih dari hewan ternak berupa unta, sapi, domba dan kambing sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dan disembelih pada Hari Raya Idul Adha tepatnya 10 Dzulhijjah ataupun Hari Tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Adapun definisi qurban secara terminologi menurut Wahbah Al-Zuhaili, qurban adalah menyembelih binatang ternak tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang telah ditentukan (Hari Idhul Adha). Menurut Hasan Ayyub, qurban merupakan unta, sapi dan kambing yang diqurbankan pada Hari Raya Idul Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dari beberapa definisi qurban diatas, maka dapat disimpulkan qurban adalah penyembelihan hewan ternak tertentu pada waktu yang telah ditentukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) ataupun Hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).

Dasar Hukum Berqurban


Pelaksanaan ibadah qurban telah disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah. Sebagaimana firman Allah yang melandasi perintah untuk beribadah qurban pada QS. Al-Kautsar [108]:2 berikut ini:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah.”

Terdapat perbedaan pendapat para ahli fiqh mengenai hukum pelaksanaan ibadah qurban. Menurut Imam Syafi’I dan jumhur ulama hukum qurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Adapun menurut Imam Hanifah adalah wajib bagi yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian). Itulah penjelasan singkat terkait pengertian qurban dan dasar hukumnya, berqurban merupakan bentuk keikhlasan dan kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT.

Dengan berqurban, seseorang telah memanfaatkan rezeki yang diperoleh dari Allah untuk bekal di akhirat kelak. Untuk menjembatani masyarakat yang ingin berqurban, alfatihahfarm.com kembali membuka layanan untuk berqurban dengan mudah dan dapat dipesan secara online. Melalui alfatihahfarm.com, kamu bisa menebar manfaat qurban lebih luas lagi dengan pendistribusian yang tepat sasaran.

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka
Blog Post Lainnya
Tentang Kami
Yayasan Alfatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Hubungi Kami
info@alfatihah.com
0822-1122-1155
Media Sosial
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-
@2025 Qurban Alfatihah Inc.