17 Desember 2025 1:39 pm

Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Apakah Diperbolehkan?

Berkurban dengan Uang Hasil Utang,  Apakah Diperbolehkan?
Qurbanalfatihah.com - Kurban merupakan salah satu ibadah mulia yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Dzulhijjah selain ibadah haji. Berkurban menjadi ibadah yang dekat dengan keseharian umat karena melibatkan kondisi finansial setiap orang.

Oleh karenanya, sering bermunculan pertanyaan apakah diperbolehkan berkurban dengan uang hasil utang? Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, sebagian orang mempertimbangan pinjaman demi menunaikan ibadah ini. Nah sebelum menunaikan ibadah kurban, simak ulasan berikut mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang!

Hukum Asal Berkurban


Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum dasar berkurban adalah sunah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah yang artinya,

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta), namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah No 3123)

Dalam kaidah fikih, syarat “mampu” berarti seseorang yang mempunyai kelapangan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan bebas dari beban berat seperti utang mendesak.

Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Utang


Agama Islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah ataupun kebaikan. Begitu pula dengan ibadah kurban, salah satu syarat menunaikan ibadah kurban adalah mampu secara finansial.

Berkurban dengan uang hasil hutang tidak diperbolehkan oleh para ulama di kalangan Syafi’iyah, seseorang yang berhutang hanya untuk membeli hewan kurban tidak perlu dilakukan karena pada dasarnya orang tersebut tidak memiliki kelapangan rezeki (tidak mampu secara finansial).

Pendapat serupa juga dikemukakan dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, keduanya tidak menganjurkan seorang muslim berkurban dengan uang hasil utang.

Berbeda dengan pendapat di atas, ulama di kalangan Hanabilah (Hanbali) justru membolehkan kurban dengan uang utang namun ketentuan dan syarat tetap berlaku.

Berdasarkan beberapa pandangan ulama di atas, orang yang sedang terlilit hutang termasuk dalam kategori tidak wajib kurban atau tidak mampu. Mereka wajib untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu dari pada harus memaksakan diri dalam berkurban.


Itulah dia ulasan singkat mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang. Pada akhirnya, berkurban merupakan ibadah yang dilakukan sesuai kemampuan tanpa memaksakan diri.

Jika kondisi finansial tidak memungkinkan, seseorang tidak berdosa menunda kurban sampai benar-benar mampu, karena kurban bukan suatu kewajiban untuk orang yang tidak memenuhi kecukupan harta.

Bagi Anda yang sudah siap melaksanakan ibadah ini, pilihan kurban sehat dan terawat menjadi hal penting untuk diprioritaskan. alfatihahfarm.com meyediakan peternakan berkualitas dengan proses pemeliharaan yang transparan sehingga Anda dapat berkurban dengan aman, nyaman, dan tentunya sesuai syariat.

Yuk persiapkan kurban Anda melalui alfatihahfarm.com

Penulis: Hilda Asani Mustika
Blog Post Lainnya
Tentang Kami
Yayasan Alfatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Administrasi Hukum Umum - 0009981.AH.01.07 Tahun 2017 Nomor Pokok Wajib Pajak: 82.204.833.6-503.000 Izin Badan Wakaf Indonesia: 3.3.00444
Izin Pengumpulan Uang atau Barang: B/4745/460/VII/2024
Hubungi Kami
info@alfatihah.com
0822-1122-1155
Media Sosial
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-
@2025 Qurban Alfatihah Inc.